UMK 2016 Jawa Timur Jatim - Menjelang akhir tahun sebagian Provinsi telah menetapkan besaran UMK untuk tahun berikutnya, sebelumnya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan UMK yang besarannya telah di atur oleh Gubernur masing-masing, dan tak ketinggalan provinsi Jawa Timur pun melalui Bapak Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan UMK untuk tahun 2016.
Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam menentukan kenaikan UMK menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan begitu kenaikan UMK dapat dipastikan adalah UMK berjalan ditambah dengan 11,5 persen, ketetapan ini telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan seperti serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.
UMK tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan untuk UMK paling rendah adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000, berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2016.
Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2016
Itulah info UMK 2016 Jawa Timur (Jatim) yang telah menjadi keputusan resmi Bapak Gubernur, semoga dapat di terima dan dapat dijalankan dengan lancar, walaupun sebelumnya serikat buruh mengusulkan bahwasanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dapat dijadikan sebagai dasar penetapan Upan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016, namun tidak dapat persetujuan, pemerintah Jatim mengikuti acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sumber: http://jatimprov.go.id/read/berita-pengumuman/umk-2016-di-jatim-ditetapkan
Lihat Juga :
Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam menentukan kenaikan UMK menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan begitu kenaikan UMK dapat dipastikan adalah UMK berjalan ditambah dengan 11,5 persen, ketetapan ini telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan seperti serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.
UMK tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan untuk UMK paling rendah adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000, berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2016.
Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2016
- Kota Surabaya Rp 3.045.000
- Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
- Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
- Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
- Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
- Kabupaten Malang Rp 2.188.000
- Kota Malang Rp 2.099.000
- Kota Batu Rp 2.026.000
- Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
- Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
- Kota Pasuruan Rp 1.757.000
- Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
- Kabupaten Jember Rp 1.629.000
- Kota Mojokerto Rp 1.603.000
- Kota Probolinggo Rp 1.603.000
- Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
- Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
- Kota Kediri Rp 1.494.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
- Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
- Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
- Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
- Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
- Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
- Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
- Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
- Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
- Kota Madiun Rp 1.394.000
- Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
- Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
- Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
- Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
- Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
- Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
- Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
- Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
- Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
Itulah info UMK 2016 Jawa Timur (Jatim) yang telah menjadi keputusan resmi Bapak Gubernur, semoga dapat di terima dan dapat dijalankan dengan lancar, walaupun sebelumnya serikat buruh mengusulkan bahwasanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dapat dijadikan sebagai dasar penetapan Upan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016, namun tidak dapat persetujuan, pemerintah Jatim mengikuti acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sumber: http://jatimprov.go.id/read/berita-pengumuman/umk-2016-di-jatim-ditetapkan
Lihat Juga :
0 komentar