Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2016 - Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa tengah telah di tetapkan oleh bapak Gubernur Ganjar Pranowo, dari ketetapan tersebut kota semarang memiliki UMK paling tinggi jika di bandingkan dengan kota dan kabupaten lainnya, UMK kota semarang sebesar Rp 1.909.000, sementara untuk Kabupaten yang memiliki UMK paling rendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.265.000.
Pada Provinsi Jawa Tengah ada tiga Kabupaten yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak, rata-rata kenaikan antara 9 sampai 25 persen, berbeda dengan UMK Jawa Barat 2016 yang menerapkan kenaikan sebesar 11,5 persen, keputusan UMK 2016 Jawa tengah mulai berlaku 1 Januari 2016 dan bagi para pengusaha yang merasa keberatan diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakukan.
Untuk UMK Jawa Tengah 2016 yang memiliki nilai paling tinggi selain Kota Semarang adalah Kabupaten Demak sebesar Rp 1.745.000 dan Kabupaten Kendal sebesar Rp 1.639.600, dan Kabupaten dengan UMK terendah selain Banjarnegara adalah Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.293.000 dan Kabupaten Purworejo sebear Rp 1.300.000 bagi anda yang bedomisili di Jawa Tengah dapat melihat daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2016 di bawah ini:
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2016
3 Kabupaten/ Kota UMK Paling Tinggi Di Provinsi Jawa Tengah
Kota Semarang Rp1.909.000,
Kabupaten Demak Rp1.745.000,
Kabupaten Kendal Rp1.639.600,
5 Kabupaten/Kota UMK Paling Rendah Di Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Rembang Rp1.300.000,
Kabupaten Sragen Rp1.300.000,
Kabupaten Purworejo Rp1.300.000,
Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000,
Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
Dengan ketetapan tersebut Bapak Gubernur pun menghimbau kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat buruh serta dapat menjadi wadah bagi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, dikutif dari Antara, semoga keputusan ini menjadi yang terbaik bagi semua kalangan.
Pada Provinsi Jawa Tengah ada tiga Kabupaten yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak, rata-rata kenaikan antara 9 sampai 25 persen, berbeda dengan UMK Jawa Barat 2016 yang menerapkan kenaikan sebesar 11,5 persen, keputusan UMK 2016 Jawa tengah mulai berlaku 1 Januari 2016 dan bagi para pengusaha yang merasa keberatan diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakukan.
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2016
- Kota Semarang Rp1.909.000,
- Kabupaten Demak Rp1.745.000,
- Kabupaten Kendal Rp1.639.600,
- Kabupaten Semarang Rp1.610.000,
- Kota Salatiga Rp1.450.953,
- Kabupaten Grobogan Rp1.305.000,
- Kabupaten Blora Rp1.328.500,
- Kabupaten Kudus Rp1.608.200,
- Kabupaten Jepara Rp1.350.000,
- Kabupaten Pati Rp1.310.000.
- Kabupaten Rembang Rp1.300.000,
- Kabupaten Boyolali Rp1.403.500,
- Kota Surakarta Rp1.418.000,
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000,
- Kabupaten Sragen Rp1.300.000,
- Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000,
- Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000,
- Kabupaten Klaten Rp1.400.000,
- Kota Magelang Rp1.341.000,
- Kabupaten Magelang Rp1.410.000,
- Kabupaten Purworejo Rp1.300.000,
- Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000,
- Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
- Kabupaten Banyumas Rp1.350.000
- Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000,
- Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000,
- Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000,
- Kabupaten Temanggung Rp1.313.000,
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
- Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500,
- Kabupaten Batang Rp1.467.500,
- Kota Pekalogan Rp1.500.000,
- Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000,
- Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000,
- Kota Tegal Rp1.385.000,
- Kabupaten Tegal Rp1.373.000,
- Kabupaten Brebes Rp1.310.000.
3 Kabupaten/ Kota UMK Paling Tinggi Di Provinsi Jawa Tengah
Kota Semarang Rp1.909.000,
Kabupaten Demak Rp1.745.000,
Kabupaten Kendal Rp1.639.600,
5 Kabupaten/Kota UMK Paling Rendah Di Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Rembang Rp1.300.000,
Kabupaten Sragen Rp1.300.000,
Kabupaten Purworejo Rp1.300.000,
Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000,
Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
Dengan ketetapan tersebut Bapak Gubernur pun menghimbau kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat buruh serta dapat menjadi wadah bagi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, dikutif dari Antara, semoga keputusan ini menjadi yang terbaik bagi semua kalangan.
Lihat juga ==> Daftar UMP 2016
0 komentar