Friday, 10 January 2014

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Apakah anda sudah terdaftar di BPJS ? Jika anda belum terdaftar , segeralah daftarkan diri anda beserta keluarga anda, agar pada saat anda sedang mengalami kesulitan yang membutuhkan perawatan rumah sakit, anda tidak direpotkan lagi oleh biaya untuk membayar sejumlah tagihan rumah sakit, karena dengan menjadi anggota BPJS  artinya anda berhak mendapatkan pelayanan yang maximal, tentunya sebagian besar sudah mengetahui bahwa BPJS sudah di luncurkan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS ini menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Negara kita ini seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes dan PT. Jamsostek kedua lembaga tersebut nantinya akan di gantikan menjadi BPJS secara bertahap yakni pada tahun 2014 PT. Askes akan menjadi BPJS kesehatan dan pada tahun 2015 PT. Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan

Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, yang kedua yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah atau kurang mampu, bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.
Bagi anda yang belum mengetahui tata cara untuk daftar menjadi anggota BPJS bisa di lihat di bawah ini

Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah bukan pegawai pemerintah :
  • Pertam Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
  • Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  • Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  • Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  • Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  • Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
  • Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  • Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Sebagai catatan bahwa setiap calon peserta yang ingin mendaftar BPJS harus mendatangi kantor BPJS terdekat yang sudah di sediakan, untuk melihat alamat kantor BPJS secara lengkap, silahkan menuju ke postingan sebelumnya yang berjudul alamat kantor BPJS yang sudah saya tuliskan disana, sebagai warga Negara Indonesia saya berharap bahwa dengan adanya program BPJS ini, setiap warga Negara akan mendapatkan pelayanan yang memadai, tidak seperti sebelum ada BPJS banyak kabar yang tidak menggembirakan mengenai layanan rumah sakit yang kurang merangkul rakyat yang kurang mampu, semoga dengan hadirnya BPJS semua itu akan hilang sehingga setiap warga terjamin akan kesehatannya, mungkin sampai disini informasi ini saya buat mengenai cara daftar BPJS kesehatan semoga bermanfaat, terima kasih.

60 comments:

  1. kami sekeluarga berjumlah 4 orang. ayah, istri, 2 anak. apakah pembayaran/iuranannya cukup kepala keluarga saja??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya bukan hanya kepala keluarga saja, melainkan per orang, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

      Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
      Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
      Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

      Delete
    2. maaf, sekedar menambah informasi

      untuk pekerja penerima upah (karyawan) apabila di daftarkan lewat perusahaan
      yg di tanggung maximal 5 anggota keluarga
      ( pekerja, suami/istri, dan 3 anak )

      jadi apabila mas tri di daftarkan lewat perusahaan, maka saya kira tidak ada
      iuran premi tambahan.

      terima kasih

      Delete
    3. terima kasih atas masukan nya,,,

      Delete
    4. pendaftaran bisa diwakili nggak ya dengan catatan membawa ktp calon peserta

      Delete
    5. sepertinya sih bisa,,,coba tanya dulu aja ke pak rt nya,,,yang saya tahu sih bisa,,,kalau gak bisa,,,,ya terpaksa urus sendiri :D kecuali karyawan yang memang sudah di wakilkan oleh perusahaannya masing2.

      Delete
    6. Belum lama ini saya mendaftarkan BPJS untuk kedua mertua saya dan memilih fasilitas kelas I dengan biaya Premi sebesar Rp. 59.500; dan mereka wajib membayar biaya premi perbulan Rp. 59.500 X 2 = Rp. 119.000,-

      Delete
  2. untuk pelayanan kesehatan d rmh skt gmn cara nya apakah dikenai biaya tambahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. seperti nya alurnya sama sih kaya jamsostek,, harus ada rujukan dulu dari puskesmas atau klinik baru ke rumah sakit, untuk biaya seharusnya ga ada penambahan lagi semua sudah di tanggung oleh bpjs,,,mungkin untuk jelas bisa di tanyakan langsung ke call centrenya ( 021 ) 500 400

      Delete
  3. Bagaimana dftr bpjs kalo pns?dan apakah kartu askes yg lama msh berlaku? Mhn penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pns yang saya tahu daftar nya secara kolektif oleh tempat anda dinas seperti pegawai swasta aja,,, yang daftarnya perusahaan itu sendiri,,mungkin anda bisa cari info di tempat dinas anda, untuk kartu akses sesuai dengan yang saya baca itu masih berlaku

      Delete
  4. maaf mau tanya...
    sekarang saya bekerja sebagai honorer di sebuah perguruan tinggi negeri di bandung, kalo mau daftar sendiri bisa ga? terus harus bawa syarat apa aja yang harus saya siapkan.... terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin sebelum mendaftar sendiri bisa mencari informasi terlebih dahulu di sekitar tempat kerja,,, jika ada yang menangani hal ini itu lebih baik, tapi jika ingin mendaftar sendiri bisa bawa photo copy kartu KK ktp pas photo jika di perlukan,,,mungkin hanya itu saja informasi yang bisa saya sampaikan,

      Delete
  5. kalo seorang karyawan tapi perusahaan tempat bekerja tidak mengikuti program BPJS, apakah memungkinkan untuk mendaftar melalui perorangan? Kalau tidak apakah memungkinkan hanya mendaftar untuk anggota keluarganya saja? Syarat apa yang mesti dipenuhi? terimakasih.. :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau perusahaan tidak mengikuti bpjs gak ada salahnya kalau daftar sendiri untuk syaratnya bisa bawa photo copy kartu KK ktp dan photo 3x4 :D

      Delete
  6. maaf untuk mendftar BPJS di Daerah Polanharjo Klaten daftarnya dimana ya, apa bisa ke boyolali?

    ReplyDelete
    Replies
    1. daftarnya bisa cari kantor bpjs yang paling terdekat :D

      Delete
  7. Mau tanya utk kepesertaannya sistemnya bagaimana ya? Apakah sama seperti JHT bisa dicairkan stlh kepesertaan 5th?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang saya tahu untuk system nya masih sama dengan jamsostek dana jht bisa dicairkan setelah 5 thn,,, coba deh baca di sini www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4958

      Delete
  8. Mas klo saya nanggung kedua orang tua saya bisa ga

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, karena tujuan nya memang untuk semua warga

      Delete
  9. kalo belum punya KK bisa daftar engga mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya harus melengkapi persyaratannya (KTP, SIM, KK atau paspor) biar lebih jelas coba tanya ke sini ( 021 ) 500 400

      Delete
  10. Permisi saya mau bertanya jika yg bersangkutan yg di daftarkan bpjs belum mempunyai e-ktp apa bisa di daftarkan dengan ktp biasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di coba dulu aja mas daftar, seharusnya sih bisa-bisa saja

      Delete
  11. please info.... selama ini ayah saya berobat hanya mengandalkan dana pribadi... jika ingin mendaftar BPJS masuk ke golongan mana???/ sebagai info beliau wiraswasta.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk ke "pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja"

      Delete
  12. Apakah nomor virtual acount tidak berubah? Sy mendaftar bpjs pd bln pebruari 2014, sdh dapat virtual acount dan sudah setor ke bank untuk bln pebruari. Apakah setoran bln maret pakai acount yang sama.
    Sy mendaftar via internet u saya istri dan dua anak. Saya belum serahkan data untuk mendapat kartu krn menunggu foto dam ktp anak yg sedang kuliah di luar kota.
    Mohon penjelasan. Tks.

    Slamet Yuwono

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau untuk ini saya belum tahu pastinya, mungkin nanti ada yang berbaik hati menjawab pertanyaan mas slamet :d

      Delete
  13. Jika perusahaan tidak bisa mendaftarkan sebaiknya daftar sendiri saja dan tetap status bapak sebagai pegawai swasta :d ( ini hanya saran saya )

    ReplyDelete
  14. bagaimana cara mendaftar BPJS untuk warga miskin sebagai penerima bantuan iuran (PBI), di atas belum di jelaskan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk warga yang kurang mampu itu sudah di daftarkan oleh pemerintah tetapi jika ada peserta Penerima Bantuan Iuran yang belum terdata,,,, Kementerian Sosial (Kemensos) seharusnya akan mendata mereka. Kemudian, setelah PBI didata seharusnya Kemensos mendaftarkanya ke BPJS Kesehatan.,,, ya minimal lapor aja ke Rt setempat atau Ke kelurahan Sob,,,,,

      Delete
  15. Pak Robi,

    kalau "Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua"

    ini prosedurnya bagaimana ya...

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kira-kira persyaratannya seperti ini, sediakan :
      Mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga
      KTP penanggung
      Nomor kartu peserta penanggung
      Asli/photocopy akte lahir anak
      Asli/photocopy akte nikah
      Asli/photocopy kartu keluarga
      Pas foto penanggung ukuran 3×4, 1 lembar
      Pas foto istri/suami ukuran 3×4, 1 lembar (jika ingin daftarkan istri/suami)
      Pas foto anak ukuran 3×4, 1 lembar (jika anak berusia di atas 5 tahun)
      kalau yang di daftar selain anak ya tinggal di sesuaikan aja identitasnya :d

      Delete
  16. persyaratannya identitas dirinya salah satu aja kan pak.. (KTP, SIM, KK atau paspor)

    ReplyDelete
  17. harus dilengkapi untuk jaga-jaga apabila nanti diminta bawa aja semuanya ktp, kk, pas photo 3x4 1 lembar

    ReplyDelete
  18. selamat siang mas robi, kebetulan saya pribadi sdh daftar kemudian perusahaan mendaftarkan juga, ini gimana proses selanjutnya apakah saya ikut perusahaan atau pribadi mas terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau menurut saya sih ikut perusahaan aja, lebih praktis karena sudah ada yang mengurusi, tetapi jika pribadi juga gpp supaya lebih tambah pengalaman mengenai bpjs ini.

      Delete
  19. Apabila calon peserta merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (wiraswasta) dan akan mendaftarkan diri beserta istri dan anaknya apakah perlu menyertakan akte kelahiran anak?
    Bagaimana jika anaknya lebih dari 3? (di formulir hanya disediakan untuk 3 anak)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus menyertakan akte kelahiran, jika anak lebih dari tiga bisa minta form tambahan anggota, itu yang saya tahu

      Delete
    2. Persyaratn pendaftaran bpjs perusahan..apa2 yg di perlukan..

      Delete
  20. Nanya mas, anak saya yg ke 5 baru umur 3 hari sakit apakah bisa didaftarkan BPJS, terus pengisian formulirnya pake nama bapak atau istri? sedangkan di kartu keluarga kan belum terdata. Trim's

    ReplyDelete
  21. Mas robi, saya seorang PNS, istri karyawati sebuah BUMN. Dulu istri menggunakan asuransi INHEALTH dan menanggung saya beserta 1 anak karena istri duluan bekerja, setelah ada BPJS ternyata perusahaan istri akan beralih ke BPJS. Saat ini saya juga mau mengajukan tanggungan istri dan anak, dan selanjutnya mengurus tanggungan kesehatan BPJS. Apa bisa 1 orang nantinya mempunyai 2 kartu BPJS karena ditanggung oleh 2 instansi yg berbeda atau tetap 1 kartu tpi kelasnya berbeda karena preminya bertambah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau menurut pendapat saya mempunyai satu kartu sudah cukup,,lebih irit dalam pengeluaran, karena jika ke rumah sakit yang terpenting kita mempunyai kartu bpjs, tetapi jika mas @wayan ingin memiliki lebih dari satu itu merupakan pilihan mas @wayan, saya pun tadinya di tawarkan 2, yang satu di tempat kerja dan yang satu di area tempat tinggal, yang saya pilih hanya satu yang di tempat kerja, karena lebih praktis sudah ada yang ngurusin :d

      Delete
  22. Mas klo qt sudah terdaftar bpjs tp blm dapet kartu brobat ap bisa qt brobat ke klinik yg qt tunjuk hanya dgn no regitrasi bpjs?????

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang saya tahu seharusnya bisa, asal benar-benar no registrasinya sudah terdaftar

      Delete
  23. Mas saya mau tanya , jika pemegang kartu BPJS sudah meninggal dunia apa yg harus dilakukan ? apakah masih tetap membayar atau lapor kemana ?

    Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lapor saja ke kantor bpjs yang terdekat atau bisa tanya-tanya dulu ke call centernya ( 021 ) 500 400 :D

      Delete
  24. Mas saya pns klo saya mau menanggung kedua orang tua saya.bisa tidak..prosedurnya bagaimana

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya sudah di bahas di atas, kalau ingin menambahkan anggota keluarga harus mengisi form penambahananggota

      Delete
  25. Sore mas Robby saya wakil dari perusahaan saya udah datang ke kantor BPJS terdekat untuk menunggu no Virtual Account itu berapa lama keluar nya yach ? dan 1 lagi setelah kita dapat kartu itu kita di tunjuk sama puskesmas atau klinik terdekat apakah kita bisa rujukan ke rumah sakit tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf gan kalau untuk perwakila perusahaan saya gak begitu tahu karena saya juga di daftarkan oleh perusahaan,,,siapa tau nanti ada yang menjawab pertanyaan agan ini :D

      Delete
  26. Mas Robi saya mau tanya .
    Perusahaan tempat saya bekerja sudah mendaftarkan karyawannya untuk ikut serta BPJS . Tapi banyak karyawan baru yang belum ikut terdaftar .

    Pertanyaan saya , apakah untuk karyawan yang baru atau yg belum terdaftar bisa diikut sertakan di BPJS ?

    Thanks Mas,

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya bisa aja mas, tinggal di ajuin lagi, nama-nama yang belum terdaftar

      Delete
  27. Kalo sy daftarin istri sy dlu bsa ga ya? Sy nyusul

    ReplyDelete
  28. Bang sy pekerja swasta...
    sy anggota jamsostek...
    Syarat yg sya pnya kartukeluarga..
    Ktp istri...
    akte anak..
    buku nikah tdk ada apakah z dpt mendaftarkan keluarga sy..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya di lengkapi dulu,,,jika tidak bisa coba daftar melalui online,,,kayaknya lewat Online tidak pake buku nikah,,,lebih jelasnya bisa baca2 dulu mengenai cara daftar bpjs lewat Online,,,sudah banyak ko yang share :D

      Delete
  29. selamat siang pak Robi saya paeserta BPJS namun kartu saya hilang gimana cara melaporkannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta harus membuat surat pernyataan di atas materai yang berbunyi surat kehilangan, setelah itu diserahkan dikantor BPJS terdekat untuk dicetak ulang, itu yang saya tahu :D

      Delete