UMK Karawang, Bekasi Seluruh Jawa Barat 2016 - Upah minimum kabupaten/kota provinsi jawa barat telah resmi di tetapkan dengan kenaikan persentase 11,5 persen untuk 27 kabupaten dan kota, Bapak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa kenaikan tersebut telah menjadi hasil terbaik bagi semua kalangan, baik untuk pemerintah, pengusaha dan buruh, ia pun tak menampik, jika para buruh menginginkan kenaikan sebesar 25 persen.
Menanggapi keluhan buruh tersebut, Bapak Ahmad Heryawan pun menambahkan penjelasan, kenaikan sebesar 11,5% telah sesuai dengan PP No 78/2015 yang menyatakan bahwa kenaikan harus 11,5 persen, jadi menurutnya tidak mungkin kami di luar angka tersebut karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden, menurutnya kenaikan 11,5% sudah menjadi hasil terbaik.
Jika dilihat dari UMK Jawa Barat 2016 yang telah di tetapkan, kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah adalah kabupaten Pangandaran yakni sebesar Rp 1.324.620, dan kabupaten yang memiliki UMK paling tinggi yaitu kabupaten Karawang dan kota bekasi, UMK Kabupaten Karawang mencapai Rp 3.330.505 dan Kota Bekasi mencapai Rp 3.327.160.Berikut daftar UMK Jawa Barat 2016
Daftar UMK Upah Minimum Kabupaten Kota Karawang, Bekasi Seluruh Jawa Barat 2016
3 Kabupaten/Kota UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
3 Kabupaten/Kota UMK terendah di Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
Kota Banjar - Rp. 1.327.965
Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319.
Jika dilihat pada daftar UMK Jawa Barat 2016 di atas, selisih UMK tertinggi dengan terendah berkisar Rp 2.005.885, sedangkan rata-rata UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah Rp 2.147.395, kita berharap keputusan terbaik ini dapat menguntungkan berbagai pihak, sehingga roda perekonomian di Jawa Barat dapat berjalan dengan lancar.
Lihat juga ==> Daftar UMP 2016 Seluruh Indonesia
Menanggapi keluhan buruh tersebut, Bapak Ahmad Heryawan pun menambahkan penjelasan, kenaikan sebesar 11,5% telah sesuai dengan PP No 78/2015 yang menyatakan bahwa kenaikan harus 11,5 persen, jadi menurutnya tidak mungkin kami di luar angka tersebut karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden, menurutnya kenaikan 11,5% sudah menjadi hasil terbaik.
Jika dilihat dari UMK Jawa Barat 2016 yang telah di tetapkan, kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah adalah kabupaten Pangandaran yakni sebesar Rp 1.324.620, dan kabupaten yang memiliki UMK paling tinggi yaitu kabupaten Karawang dan kota bekasi, UMK Kabupaten Karawang mencapai Rp 3.330.505 dan Kota Bekasi mencapai Rp 3.327.160.Berikut daftar UMK Jawa Barat 2016
Daftar UMK Upah Minimum Kabupaten Kota Karawang, Bekasi Seluruh Jawa Barat 2016
- UMK Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
- UMK Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
- UMK Kota Banjar - Rp. 1.327.965
- UMK Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
- UMK Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
- UMK Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
- UMK Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
- UMK Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
- UMK Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
- UMK Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
- UMK Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
- UMK Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
- UMK Kota Bandung - Rp. 2.626.940
- UMK Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
- UMK Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
- UMK Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
- UMK Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
- UMK Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
- UMK Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
- UMK Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
- UMK Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
- UMK Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
- UMK Kota Depok - Rp. 3.046.180
- UMK Kota Bogor - Rp. 3.022.765
- UMK Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
- UMK Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
- UMK Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720
3 Kabupaten/Kota UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
3 Kabupaten/Kota UMK terendah di Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
Kota Banjar - Rp. 1.327.965
Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319.
Jika dilihat pada daftar UMK Jawa Barat 2016 di atas, selisih UMK tertinggi dengan terendah berkisar Rp 2.005.885, sedangkan rata-rata UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah Rp 2.147.395, kita berharap keputusan terbaik ini dapat menguntungkan berbagai pihak, sehingga roda perekonomian di Jawa Barat dapat berjalan dengan lancar.
Lihat juga ==> Daftar UMP 2016 Seluruh Indonesia
0 komentar